Minggu, 21 Oktober 2012

Rokok dan HAM


ROKOK DAN HAK ASASI MANUSIA
Oleh:
Sodikin, SH., MH., MSi[1].


Euforia reformasi sejak tahun 1998 adalah menguatnya demokrasi dan hak asasi manusia. Dua masalah ini menjadi sangat yang diagung-agungkan semenjak orde baru runtuh tahun 1998. Menguatnya demokrasi dan hak asasi manusia sekarang ini dipahami sebagai kebebasan yang bebas dari belenggu karena terkekang oleh kekuasaan yang sangat terikat. Masalah hak asasi manusia sekarang ini dipahami sebagai kebebasan untuk berbuat apa saja, semua orang mengatasnamakan HAM. Orang dapat bertindak atau berbuat seenaknya dengan mengatasnamakan HAM. Merokok adalah salah satu hak asasi manusia, sehingga orang merokok di mana saja dan kapan saja merupakan HAM. Orang lain tidak boleh melarang untuk tidak merokok, karena merokok adalah masalah hak asasi manusia, yang melarang orang merokok adalah melanggar HAM.
Hal itulah salah satu contoh kebebasan dengan mengatasnamakan HAM, orang dapat merokok seenaknya tanpa memperhatikan kesehatan orang lain. Menurut penelitian para dokter dan tidak ada satupun hasil penelitian dokter yang menyatakan bahwa merokok itu sehat, semua dokter di dunia ini menyatakan bahwa merokok itu adalah tidak sehat bahkan membahayakan kesehatan dan kesehidupan umat manusia. Bahaya yang ditimbulkan dari rokok sangat mengerikan, karena di dalam rokok itu mengandung berbagai macam racun yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.
Menurut agama, merokok adalah perbuatan mubadzir, sedangkan perbuatan mubadzir adalah perbuatan setan, sehingga merokok termasuk kategori perbuatan setan. Dari segi budaya, bahwa rokok itu adalah budaya yang tidak baik, dan tidak sehat. Budaya yang tidak baik dan tidak sehat itu oleh sebagian kalangan masyarakat kita dilakukan dengan mengatasnamakan hak asasi manusia.
Perokok dapat saja mengatasnamakan HAM, tetapi juga orang lain mempunyai HAM yang sama yaitu hak atas udara yang sehat atau hak atas sehat. Oleh karena itu, tidaklah tepat apabila perokok itu melakukan tindakannya itu atas nama HAM. Dengan demikian, hak asas manusia tidak dapat diartikan seenaknya atau semaunya oleh perokok, hak asasi manusia perlu dibatasi oleh adanya hak asasi orang lain, di samping itu hak asasi manusia juga perlu dibatasi dengan etika, agama dan hukum. Menurut budaya merokok itu tidaklah etis, karena merokok adalah budaya yang tidak baik. Menurut agama oleh sebagian ulama kita terutama kalangan Muhammadiyah bahwa merokok itu haram, maka umat Islam dilarang merokok, sedangkan menurut hukum banyak peraturan daerah di Indonesia sudah melarangnya. Oleh karena itu, HAM tidak dapat diartikan dengan kebebasan, sehingga merokok tidak dapat dilakukan dengan sebebas-bebasnya, HAM perlu dibatasi dan merokok pun perlu dibatasi, sehingga tidak ada orang yang merasa HAM-nya dilanggar.

Perlindungan HAM Melalui Dokumen HAM
Masalah merokok dengan segala dampak pencemaran udara yang sangat berbahaya adalah masalah pencemaran lingkungan. Pencemaran lingkungan mengakibatkan lingkungan itu tercemar, termasuk pencemaran udara yang diakibat oleh asap rokok, dan asap rokok itu adalah polutan yang sangat berbahaya bagi kesehatan umat manusia. Polutan yang berasal dari asap rokok itu telah mencemari dan merusak kesehatan dan kehidupan manusia bahkan memusnakan umat manusia. Melalui Konstitusi kita yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan dalam BAB XA tentang Hak Asasi Manusia terutama Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan bahwa ”setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Implementasi dari ketentuan dalam Pasal 28H ayat (1) ini adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang sebenarnya telah memberikan pengaturan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang juga sekaligus melindungi hak asasi manusia, terutama yang berkaitan dengan masalah hak untuk hidup, dan hak atas kesehatan. Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terutama dalam Pasal 65 ayat (1) yang menyatakan bahwa: ”setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia”. Hal ini berarti dengan memahami dan mengakui hak asasi manusia berarti juga melindungi lingkungan hidup sekaligus dapat digunakan untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), karena mengakui dan melindungi hak asasi manusia adalah cara yang potensial untuk melindungi lingkungan hidup.
Dengan demikian, hak untuk hidup menjadi terganggu akibat polutan yang berasal dari asap rokok yang juga berakibat terganggunya kesehatan manusia, Hal ini sebenarnya diatur juga dalam International Covenant on Civil and Practical Right (ICCPR), terutama Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa, every human being has the inherent rights to life, …no one shall be arbitrarily deprived of his life.
Berdasarkan pasal tersebut menentukan bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan tidak ada seorang pun bahkan negara juga tidak dapat sewenang-wenang menghentikan kehidupan seseorang. Maksudnya negara harus melakukan berbagai tindakan untuk melindungi kehidupan manusia, dari pencemaran lingkungan hidup akibat dari polutan asap rokok.
Dalam Universal Declaration of Human Rights 1948, yang selanjutnya disebut Deklarasi 1948, terutama Pasal 25 mengatur everyone has the right to a standard of living adequate for the health and well-being of himself and of his family, … Maksudnya hak untuk mendapatkan hidup sehat (healthy environment), sehingga untuk mendapatkan kehidupan yang adequate for the health menunjukkan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan kehidupan yang sehat. Untuk mendapatkan kehidupan yang sehat tentu saja harus terbebas dari pencemaran udara yang berasal dari polutan asap rokok.
Dalam African Charter on Human and Peoples’ Rights yang selanjutnya disebut Piagam Afrika yang ditetapkan oleh organisasi negara-negara Afrika (The Organization of Africa Unity /OAU) pada tanggal 27 Juni 1981 juga mengatur all people yang menunjukkan semua bangsa termasuk setiap individu, maksudnya setiap individu berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang menyenangkan. Lingkungan hidup yang bersih dan sehat atau disebut kondisi kehidupan yang adequate.
Hal yang sama juga diatur dalam Stockholm Declaration of the United Nations Conference on the Human Environment (Deklarasi Stockholm 1972), terutama Prinsip 1 yaitu Man has the fundamental rights …and adequate conditions of life, in an environment of a quality…. yaitu mengatur hak setiap orang mendapatkan kondisi kehidupan yang sehat, sehingga pentingnya pemenuhan hak ini adalah perlindungan terhadap lingkungan hidup, yang pada akhirnya manusia akan menikmati lingkungan yang bersih, bebas dari kerusakan dan polusi.
Dengan demikian, permasalahan rokok dan perokoknya adalah juga masalah hak asasi manusia, merokok yang dilakukan oleh perokok tidaklah merupakan hak asasi, karena ada hak asasi untuk orang lain. Merokok bukanlah suatu kebiasaan yang baik bahkan kebiasaan yang buruk, sehingga merokok yang dilakukan oleh perokok menurut dokumen HAM telah melanggar HAM.









[1] Peneliti lingkungan hidup dan Dosen FH UMJ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar