ROKOK DAN HAK ASASI MANUSIA
Oleh:
Sodikin, SH., MH., MSi[1].
Euforia reformasi sejak tahun 1998 adalah
menguatnya demokrasi dan hak asasi manusia. Dua masalah ini menjadi sangat yang
diagung-agungkan semenjak orde baru runtuh tahun 1998. Menguatnya demokrasi dan
hak asasi manusia sekarang ini dipahami sebagai kebebasan yang bebas dari
belenggu karena terkekang oleh kekuasaan yang sangat terikat. Masalah hak asasi
manusia sekarang ini dipahami sebagai kebebasan untuk berbuat apa saja, semua
orang mengatasnamakan HAM. Orang dapat bertindak atau berbuat seenaknya dengan
mengatasnamakan HAM. Merokok adalah salah satu hak asasi manusia, sehingga
orang merokok di mana saja dan kapan saja merupakan HAM. Orang lain tidak boleh
melarang untuk tidak merokok, karena merokok adalah masalah hak asasi manusia,
yang melarang orang merokok adalah melanggar HAM.
Hal itulah salah satu contoh kebebasan dengan
mengatasnamakan HAM, orang dapat merokok seenaknya tanpa memperhatikan
kesehatan orang lain. Menurut penelitian para dokter dan tidak ada satupun
hasil penelitian dokter yang menyatakan bahwa merokok itu sehat, semua dokter
di dunia ini menyatakan bahwa merokok itu adalah tidak sehat bahkan
membahayakan kesehatan dan kesehidupan umat manusia. Bahaya yang ditimbulkan
dari rokok sangat mengerikan, karena di dalam rokok itu mengandung berbagai
macam racun yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.
Menurut agama, merokok adalah perbuatan mubadzir,
sedangkan perbuatan mubadzir adalah perbuatan setan, sehingga merokok termasuk kategori
perbuatan setan. Dari segi budaya, bahwa rokok itu adalah budaya yang tidak
baik, dan tidak sehat. Budaya yang tidak baik dan tidak sehat itu oleh sebagian
kalangan masyarakat kita dilakukan dengan mengatasnamakan hak asasi manusia.
Perokok dapat saja mengatasnamakan HAM, tetapi
juga orang lain mempunyai HAM yang sama yaitu hak atas udara yang sehat atau
hak atas sehat. Oleh karena itu, tidaklah tepat apabila perokok itu melakukan
tindakannya itu atas nama HAM. Dengan demikian, hak asas manusia tidak dapat
diartikan seenaknya atau semaunya oleh perokok, hak asasi manusia perlu
dibatasi oleh adanya hak asasi orang lain, di samping itu hak asasi manusia
juga perlu dibatasi dengan etika, agama dan hukum. Menurut budaya merokok itu
tidaklah etis, karena merokok adalah budaya yang tidak baik. Menurut agama oleh
sebagian ulama kita terutama kalangan Muhammadiyah bahwa merokok itu haram,
maka umat Islam dilarang merokok, sedangkan menurut hukum banyak peraturan
daerah di Indonesia sudah melarangnya. Oleh karena itu, HAM tidak dapat
diartikan dengan kebebasan, sehingga merokok tidak dapat dilakukan dengan
sebebas-bebasnya, HAM perlu dibatasi dan merokok pun perlu dibatasi, sehingga
tidak ada orang yang merasa HAM-nya dilanggar.
Perlindungan HAM Melalui
Dokumen HAM
Masalah merokok dengan segala dampak pencemaran
udara yang sangat berbahaya adalah masalah pencemaran lingkungan. Pencemaran
lingkungan mengakibatkan lingkungan itu tercemar, termasuk pencemaran udara
yang diakibat oleh asap rokok, dan asap rokok itu adalah polutan yang sangat
berbahaya bagi kesehatan umat manusia. Polutan yang berasal dari asap rokok itu
telah mencemari dan merusak kesehatan dan kehidupan manusia bahkan memusnakan
umat manusia. Melalui Konstitusi kita yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan dalam BAB XA tentang Hak Asasi Manusia
terutama Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan bahwa ”setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Implementasi
dari ketentuan dalam Pasal 28H ayat (1) ini adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang HAM yang sebenarnya telah memberikan pengaturan perlindungan terhadap
lingkungan hidup yang juga sekaligus melindungi hak asasi manusia, terutama
yang berkaitan dengan masalah hak untuk hidup, dan hak atas kesehatan. Selanjutnya
dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup terutama dalam Pasal 65 ayat (1) yang menyatakan bahwa:
”setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian
dari hak asasi manusia”. Hal ini berarti dengan memahami dan mengakui hak asasi
manusia berarti juga melindungi lingkungan hidup sekaligus dapat digunakan
untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development),
karena mengakui dan melindungi hak asasi manusia adalah cara yang potensial
untuk melindungi lingkungan hidup.
Dengan demikian, hak
untuk hidup menjadi terganggu akibat polutan yang berasal dari asap rokok yang
juga berakibat terganggunya kesehatan manusia, Hal ini sebenarnya diatur juga dalam
International Covenant on Civil and
Practical Right (ICCPR), terutama Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa, every
human being has the inherent rights to life, …no one shall be arbitrarily
deprived of his life.
Berdasarkan pasal tersebut
menentukan bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan tidak ada seorang pun
bahkan negara juga tidak dapat sewenang-wenang menghentikan kehidupan
seseorang. Maksudnya negara harus
melakukan berbagai tindakan untuk melindungi kehidupan manusia, dari pencemaran
lingkungan hidup akibat dari polutan asap rokok.
Dalam Universal
Declaration of Human Rights 1948,
yang selanjutnya disebut Deklarasi 1948, terutama Pasal 25 mengatur everyone
has the right to a standard of living adequate for the health and well-being of
himself and of his family, … Maksudnya hak untuk mendapatkan hidup sehat (healthy
environment), sehingga
untuk mendapatkan kehidupan yang adequate for the health menunjukkan
bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan kehidupan yang sehat. Untuk mendapatkan kehidupan yang sehat
tentu saja harus terbebas dari pencemaran udara yang berasal dari polutan asap
rokok.
Dalam African Charter on Human and Peoples’ Rights yang selanjutnya
disebut Piagam Afrika yang ditetapkan oleh organisasi negara-negara Afrika (The
Organization of Africa Unity /OAU) pada tanggal 27 Juni 1981 juga mengatur all
people yang menunjukkan semua bangsa termasuk setiap individu, maksudnya setiap
individu berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang menyenangkan. Lingkungan
hidup yang bersih dan sehat atau disebut kondisi kehidupan yang adequate.
Hal yang sama juga diatur dalam Stockholm Declaration of the United
Nations Conference on the Human Environment (Deklarasi Stockholm 1972),
terutama Prinsip 1 yaitu Man has the fundamental rights …and adequate
conditions of life, in an environment of a quality…. yaitu mengatur hak
setiap orang mendapatkan kondisi kehidupan yang sehat, sehingga pentingnya
pemenuhan hak ini adalah perlindungan terhadap lingkungan hidup, yang pada
akhirnya manusia akan menikmati lingkungan yang bersih, bebas dari kerusakan
dan polusi.
Dengan demikian, permasalahan rokok dan perokoknya
adalah juga masalah hak asasi manusia, merokok yang dilakukan oleh perokok
tidaklah merupakan hak asasi, karena ada hak asasi untuk orang lain. Merokok
bukanlah suatu kebiasaan yang baik bahkan kebiasaan yang buruk, sehingga
merokok yang dilakukan oleh perokok menurut dokumen HAM telah melanggar HAM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar